Ketua Yaspetia Medan Tegaskan Kepemilikan Sah STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Medan, 17 Februari 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi secara sah berada di bawah naungan Yaspetia Medan. Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lembaga pendidikan tersebut.
Dalam keterangannya, Rules Gaja menjelaskan bahwa izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah dikeluarkan pada tahun 2007, jauh sebelum Yayasan Marapinta didirikan pada tahun 2014. Oleh karena itu, ia menilai klaim yang diajukan oleh pihak Marapinta tidak berdasar.
"Sekolah di Tebing Tinggi adalah milik sah Yaspetia Medan. Izin pendirian sekolah ini diterbitkan tahun 2007, saat Yayasan Marapinta bahkan belum berdiri. Bagaimana bisa mereka mengklaim sebagai pemilik?" tegas Rules Gaja.
Lebih lanjut, Rules Gaja meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus dijunjung tinggi.
"Marapinta harus bangun dari tidurnya. Ini negara hukum. Segala klaim harus didasarkan pada fakta dan dokumen sah," tambahnya.
Sengketa kepemilikan ini bermula dari perubahan status Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi yang disetujui oleh Kementerian Agama. Yaspetia Medan menilai proses tersebut dilakukan sepengetahuan dan persetujuan mereka, meskipun secara legal mereka adalah pemilik sah.
"Kami percaya pada keadilan dan kebenaran. Kami akan terus mempertahankan hak kami sesuai koridor hukum yang berlaku," tutup Rules Gaja.
[Humas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar