masukkan script iklan disini
WISUDA 28 DESEMBER DINYATAKAN TIDAK SAH: KETUA YAYASAN YASPETIA MEMINTA APH TINDAK LANJUTI KASUS DUALISME IZIN
Medan, 26 Desember 2024
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang direncanakan pada tanggal 28 Desember 2024 merupakan produk gagal hukumdan tidak sah secara legalitas. Hal ini disebabkan oleh adanya dualisme kepemimpinan dan pengelolaan izin yang melibatkan Yaspetia versi 2014, yang secara hukum tidak memiliki dasar kuat.
Pelanggaran Legalitas
Wisuda tersebut dianggap tidak sah karena pihak Yaspetia 2014, yang berada di bawah Marapinta Harahap, tidak memiliki legalitas hukum atas pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan. Menurut Rules Gajah, "Segala bentuk kegiatan akademik yang dilakukan di bawah kepengurusan ilegal ini tidak dapat diakui secara hukum, termasuk wisuda yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2024."
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus tunduk pada badan hukum yang sah. Dalam hal ini, Yaspetia 2014 dinilai telah menyimpang dari akte pendirian Yaspetia yang asli (1983) dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Kerugian Mahasiswa dan Orang Tua
Wisuda yang dilaksanakan tanpa izin sah ini berpotensi merugikan mahasiswa, karena ijazah yang diterbitkan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Ini dapat memengaruhi masa depan lulusan dalam dunia kerja maupun pendidikan lebih lanjut. Rules Gajah juga menambahkan bahwa tindakan ini adalah bentuk penipuan kepada orang tua mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan dan wisuda tanpa mengetahui masalah legalitas yang melingkupi.
Rules Gajah, S.Kom, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan menghentikan kegiatan ilegal ini. Beliau juga menekankan pentingnya penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini, guna melindungi hak-hak mahasiswa dan menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Ketua Yaspetia akan melaporkan pelaksanaan wisuda ini sebagai tindakan melawan hukum kepada Polda Sumatera Utara. Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan izin, penipuan akademik, dan pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penegasan dari Yaspetia
"Sebagai lembaga yang sah secara hukum, kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merusak nama baik dan keberlanjutan lembaga pendidikan ini. Semua pihak harus sadar bahwa pendidikan adalah bidang yang memerlukan transparansi dan legalitas," tegas Rules Gajah.
Mahasiswa dan orang tua diimbau untuk berhati-hati dan memastikan legalitas lembaga pendidikan yang mereka pilih. Yaspetia Medan di bawah kepemimpinan Bapak Rules Gajah, S.Kom, berkomitmen untuk menjaga legalitas dan kredibilitas dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Yaspetia Medan
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia
Telp: 082276100565
Referensi Hukum:
1. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Pasal 52: Aktivitas yayasan yang menyimpang dari akte pendirian dianggap tidak sah.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pasal 62: Penyelenggaraan pendidikan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah.
3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 60: Ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi harus memiliki dasar hukum yang valid.
Semoga APH segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keadilan dan integritas dunia pendidikan.
(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar