masukkan script iklan disini
Dualisme Kepengurusan Yaspetia: Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Hanya Berlaku pada Pendirian Tahun 1996
Medan, 30 Desember 2024
Dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim yang menyebut bahwa Yaspetia 2014 tidak memiliki izin untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan. Berdasarkan catatan yang diperoleh, izin pendirian STAI Al-Hikmah Medan dikeluarkan pada tahun 1996 melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 97 Tahun 1996.
Menurut informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), status STAI Al-Hikmah Medan yang didirikan pada tahun 1996 telah terdaftar secara resmi dan berada di bawah naungan Yaspetia yang didirikan pada tahun 1983. Namun, dualisme kepengurusan yang muncul pada tahun 2014 menimbulkan persoalan hukum terkait legalitas dan izin operasional yang digunakan oleh pihak Yaspetia 2014.
Ketua Yayasan Yaspetia, Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan izin yayasan kami tanpa dasar hukum yang sah. Kasus ini telah berjalan selama sepuluh tahun terakhir dan harus segera diselesaikan demi kepentingan mahasiswa dan masyarakat," ujar Rules Gajah.
Sementara itu, Jonni Kenro Situmeang, Ketua BPW Yaspetia Medan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses pendidikan di bawah Yaspetia berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami berkomitmen menjaga integritas dan kualitas pendidikan di STAI Al-Hikmah Medan serta menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat dualisme ini," ungkapnya.
Data dari PDDikti juga menunjukkan bahwa STAI Al-Hikmah Medan telah memiliki NPSN 213360 dan tercatat beroperasi di bawah izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Hal ini semakin mempertegas bahwa pihak Yaspetia 2014 tidak memiliki landasan hukum untuk menjalankan operasional sekolah tinggi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan legalitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan berkualitas.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar